TAHARAH
Taharah menurut bahasa berarti bersih, suci, /
bersuci. Menurut istilah, Taharah adalah membersihkan diri dari najis dan
hadas yang ditentukan oleh syariat Islam. Orang-orang yang suci adalah orang
yang membersihkan dirinya dari segala najis, hadas, dan kotoran.
Tanpa taharah ibadah seseorang akan sia-sia.
Setiap orang yang hendak melakukan shalat dan tawaf diwajibkan dulu untuk
bertaharah, seperti berwudhu, tayamum, atau mandi. Rasulullah Saw bersabda yang
artinya:
“Allah tidak menerima shalat yang tidak dengan
bersuci” ( H.R. An Nasa’i )
Allah SWT juga berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang tobat
dan menyukai orang yang menyucikan diri” ( Q.S. Al-Baqarah : 222 )
Secara garis besar, bersuci dibagi menjadi dua
macam, yaitu bersuci dari najis dan hadas. Adapun Pengertian dari Najis dan
Hadas:
1. Najis menurut bahasa Arab, najis bermakna al
qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran. Sedangkan
definisi menurut istilah agama (syar'i), diantaranya:
Najis menurut definisi Asy Syafi'iyah
adalah:
“Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah
sahnya shalat tanpa ada hal yang meringankan.”
menurut definisi Al Malikiyah, najis adalah:
“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan
seseorang tercegah dari kebolehan melakukan shalat bila terkena atau berada di
dalamnya.
Najis dibagi menjadi 3(Tiga) yaitu :
1. Najis Mukhaffafah yaitu Najis yg masih
tergolong Ringan kelasnya. Contoh Najis Mukhaffafah ialah air kencing seorang
bayi laki – laki yg belum berumur 2 (Dua) tahun dan belum pernah makan sesuatu
kecuali air susu ibu-nya.
2. Najis Mutawassithah yaitu Najis yg
tergolong kedalam kelas Sedang. Contoh Najis Mutawassithah ialah segala sesuatu
yg keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang,
3. Najis Mughallazhah yaitu Najis terakhir yg
masuk kedalam golongan Najis Berat. Contoh Najis Mughallazhah ini antara lain
Najis Anjing dan Babi serta Keturunannya. Hal ini sudah disebutkan didlm Firman
Alloh Swt yg berbunyi, ” Atau yg diharamkan juga Daging Babi itu Keji atau
Najis (QR. Al An’am : 145) ”. Kemudian Hadist Nabi Muhammad Saw yg berbunyii,
”’ Apabilla anda dijilat anjing maka hendaklah dibasuh sebanyak 7 (Tujuh) kali
yg salah satunya dicampur dg tannah (HR. Muslim) ”.
2. Hadas adalah keadaan pada
diri seseorang yang dianggap bernajis, seperti haid, nifas dan lainnya,
sehingga menyebabkan seseorang tidak dibenarkan untuk melakukan shalat. Atau
dengan ungkapan lain, Hadas adalah keadaan yang menyebabkan seorang menjadi
tidak suci.
Cara Membersihkan najis :
1. Air seni.
Dari Anas ra.,
“Seorang Arab Badui buang air di Mesjid, lalu segolongan orang menghampirinya.
Rasulullah SAW lantas bersabda, ‘Biarkanlah ia jangan kalian hentikan
kencingnya’”. Lalu Anas ra. melanjutkan, “Tatkala ia sudah menyelesaikan
kencingnya, beliau SAW memerintahkan agar dibawakan setimba air lalu diguyurkan
di atasnya” (HR. Al Bukhari no. 6025 dan Muslim no. 284)
[Secara umum, zat
untuk membersihkan diri dari najis adalah dengan menggunakan air, kecuali
syariat membolehkan membersihkannya dengan selain air, seperti menggunakan
tanah]
Adapun cara
menyucikan pakaian yang terkena kencing bayi yang masih menyusu adalah
sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan
air kencing bayi diperciki” (HR. An Nasa’i I/158 dan Abu Dawud no. 372,
dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan an Nasa’i no. 293)
2. Kotoran
manusia.
Dari Hudzaifah
ra., Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian menginjak al
adzaa dengan sandalnya, maka tanah adalah penyucinya” (HR. Abu Dawud no. 381,
dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 834)
Al Adzaa adalah
segala sesuatu yang engkau merasa tersakiti olehnya, seperti najis, kotoran dan
sebagainya (‘Aunul Ma’buud II/44).
3. Madzi.
Madzi adalah
cairan bening, encer dan lengket yang keluar ketika naiknya syahwat. Dialami
pria maupun wanita.
Ali ra. berkata, “Aku adalah laki – laki yang sering keluar
madzi. Aku malu menanyakannya pada Nabi SAW karena kedudukan putri beliau. Lalu
kusuruh al Miqdad bin al Aswad untuk menanyakannya. Beliau SAW bersabda, ‘Dia
harus membasuh kemaluannya dan berwudhu’” (HR Al Bukhari no. 132 dan Muslim no.
303)
4. Wadi
Wadi adalah cairan bening dan kental yang keluar setelah
buang air. Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata, “Mani, wadi dan madzi. Adapun mani
maka wajib mandi. Sedangkan untuk wadi dan madzi beliau SAW bersabda,
‘Basulah dzakar atau kemaluanmu dan wudhulah sebagaimana
engkau berwudhu untuk shalat’” (HR. Abu Dawud dan Al Baihaqi I/115, dishahihkan
oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 190)
5. Kotoran hewan yang tidak halal dimakan dagingnya.
Dari Abdullah ra., ia berkata, “Ketika Nabi SAW hendak buang
hajat, beliau berkata, ‘Bawakan aku 3 batu’. Aku menemukan dua batu dan sebuah
kotoran keledai. Lalu beliau mengambil kedua batu itu dan membuang kotoran tadi
lalu berkata, ‘(Kotoran) itu najis’” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh
Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majahno. 2530)
6. Darah haidh
Dari Asma’ binti Abi Bakar ra. ra, ia berkata, “Seorang
wanita datang kepada kepada Nabi SAW lalu berkata, ‘Baju seorang diantara kami
terkena darah haidh, apa yang ia lakukan ?’
Beliau SAW bersabda, “Keriklah, kucek dengan air, lalu
guyurlah. Kemudian shalatlah dengan (baju) itu’” (HR. Al Bukhari no. 307 dan
Muslim no. 291)
7. Air liur anjing.
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda, “(Cara)
menyucikan bejana salah seorang diantara kalian jika dijilat anjing adalah
membasuhnya tujuh kali. Yang pertama dengan tanah” (HR. Muslim no. 276)
8. Bangkai
Yaitu segala sesuatu yang mati tanpa disembelih secara
syar’i. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW, “Kulit bangkai apa saja jika
disamak, maka ia suci” (HR. Ibnu Majah, Ahmad dalam Al Fathur Rabbanino. 49, At
Tirmidzi no. 1782, Ibnu Majah no. 3609 dan An Nasa’iVII/173, dari Ibnu Abbas
ra., dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah no. 2907).
Hadas Dibagi Menjadi 2(Dua) Yaitu :
1. Hadas Kecil Contohnya :
Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubulnya yang
berupa:
A.
Buang
air kecil atau buang air besar
Penegasan ini didasarkan pada
firman Allah SWT yang tersurat dalam al-Maaidah ayat 6.
“…
atau salah satu diantara kalian datang dari jamban (buang air)”
B.
Mengeluarkan
angin busuk (kentut)
Penegasan ini didasarkan pada
sebuah hadits:
Bersabdalah Rasulullah saw: ‘Allah tidak akan menerima shalatnya
seseorang diantara kalian jikalau ia berhadats sampai ia berwudhu’. Maka
bertanyalah seorang lelaki dari Hadramaut: ‘Apakah artinya hadats itu ya Abu
Hurairah?’, Ia menjawab: ‘Kentut dan berak’”.
2. Menyentuh kemaluan tanpa memakai alas
Penegasan ini didasarkan pada
Hadits riwayat Muslim, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya dari Busrah binti
Shafwan r.a. bahwa Nabi saw. Telah bersabda “Barang
siapa menyentuh kemaluannya maka jangan shalat sebelum beerwudhu”
3.
Tidur nyenyak dengan posisi miring atau tanpa tetapnya pinggul di atas lantai
Hal ini didasarkan sebuah hadits:
Telah berkata Ali r.a bahwa
Rasulullah saw. Bersabda: “Kedua mata itu
bagaikan tali dubur. Maka barang siapa telah tidur, berwuhulah”. (H.R. Abu
Daud)
2. Hadas Besar Contohnya :
1. mengeluarkan
mani (sperma)
Keluaarnya mani seseorang dapat terjadi dalam
berbagai keadaan, baik diwaktu jaga maupun diwaktu tidur (mimpi), dengan cara
disengaja atau tidak, baik bagi pria ataupun wanita.
Bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: “Apabila air itu terpancar keras maka
mandilah”. (H.R. Abu Daud)
Sesungguhnya Ummu Sulain r.a. berkata:”Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak
malu mengenai kebenaran! Wajibkah perempuan itu mandi bilamana ia bermimpi?
Beliau menjawab, benar, bila ia melihat air”. (H.R. Bukhari dan Muslim
serta lainnya).
2. Hubungan
kelamin (Coitus, Jima’)
Hubungan kelamin, baik disertai dengan
keluarnya mani, ataupun belum mengeluarkannya mengakibatkan dirinya dalam
kondisi junub. Hal seperti ini didasarkan pada surat al-Maaidah ayat 6.
“Dan jikalau kamu
junub hendaklah bersuci”.
Sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda: “Jika seseorang telah duduk diantara kedua
tempat anggota badannya (menggaulinya) maka sesungguhnya wajiblah untuk mandi,
baik mengeluarkan (mani) ataupun tidak”. (H.R. Ahmad dan Muslim).
3. Terhentinya
haid dan nifas
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah
yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 222:“Dan janganlah kamu dekati istri (yang sedang haid) sebelum mereka
suci. Dan apabila sudah bersuci (mandi) maka gaulilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepada kalian”.
Adapun terhadap hukumm nifas, yaitu keluarnya
darah dikarenakan habis melahirkan anak maka berdasarkan ijma’ shahabhat ia
dihukumkan sama dengan hukumnya haid.